Rabu, 19 Oktober 2016

BAB 7 PERLINUDNGAN KONSUMEN



PERLINDUNGAN KONSUMEN

A.     Pengertian
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup
            Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
  2. Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
  3. Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
  4. Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.



B.      Contoh Kasus

Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini Dipidanakan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.

Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.


BAB 6 KEADILAN DALAM BISNIS



KEADILAN DALAM BISNIS

A.     Pengertian
Pada tanggung jawab sosial perusahaan memiliki kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat pada umumnya maupun bisnis khususnya. Dalam kaitan dengan keterlibatn sosial, tanggung jawab sosial perusahanan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Keadilan legal: perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang hukum yang berlaku.
Keadilan berkaitan dengan timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Bahwa tewujutnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh perinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Bisnis yang adil, baik, etis, dan adil atau fair, akan ikut mewujutkan keadilan dalam masyarakat.

B.      Contoh Kasus
Seribuan buruh PT Eurogate Indonesia di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/5). Mereka menuntut pembayaran gaji bulanan yang terlambat dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya diperoleh pada 8 Mei lalu namun, hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji oleh perusahaan. Setiap bulannya para buruh menerima gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.050.000. Sarifudin salah seorang buruh PT Eurogate mengatakan, buruh mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Pasalnya, aktivitas produksi jaket untuk ekspor ke luar negeri masih berjalan normal.
Perwakilan PT Eurogate, Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para buruh disebabkan masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian, perusahaan akan membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama dibayarkan sebesar 55 persen pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling lambat pada Jumat (17/5) mendatang.

BAB 5 TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN



TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

A.     Pengertian
-          Etika Bisnis :
Suatu rangkaian prinsip yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis
-          Tanggung Jawab Sosial :
Suatu pengakuan dari perusahaan bahwa keputusan bisnis dapat mempengaruhi masyarakat (komunitas dan lingkungannya) dan secara luas meliputi  tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan, karyawan dan Kreditur.

B.      Contoh Kasus
Sebagai satu-satunya Pabrik Peleburan aluminium di Indonesiayang telah dioperasikan selama 3 dekade ini, tepat sekali jika secara sosial PT INALUM mempertimbangkan untuk berperan serta untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar Perusahaan, sebabPerusahaan menyadari bahwa kelancaran pembangunan dan keberhasilan operasitidak dapat dipisahkan dari semua pemangku amanah.
Keberhasilan Perusahaandan kemandirian masyarakat sekitar diharapkan dapat tercipta dan tumbuh bersama-sama.Disamping itu, kesejahteraan sosial dan perkembangan ekonomi regionalmerupakan fasilitas bagi Perusahaan untuk mencapai misi, visi dan nilai-nilainya.Oleh karena itu, sejak awal berdiri, kebijakan tanggung jawab sosial kepada pemangku amanah masih mendapat perhatian dan dukungan dari Perusahaan.
Untuk memajukan olah raga di Sumatera Utara dan khususnya disekitar PT Inalum, Perusahaan mengadakan kegiatan-kegiatan olah raga sepertiTurnamen Sepak Bola, Turnamen Bola Volley, dan lain sebagainya. PT Inalum juga aktif menjadi sponsor dalam kegiatan Arung Jeram di Sungai Asahan, Lombamendayung di Danau Toba, Karate, dan lain sebagainya.Perusahaan juga berupaya untuk melestarikan budaya bangsa. Hal inidilakukan melalui Festival budaya yang dilakukan setiap tahunnya. Perusahaanmengadakan Lomba Tari dan Pantun, dan pertunjukan budaya lainnya

BAB 4



INTERMEZZO

            Contoh pertama adalah tanggung jawab sosial seperti yang dilakukanoleh salah satu perusahaan rokok di Indonesia,PT. Djarumyaitu mendirikansebuah foundation yang menangani masalah pendidikan, olahraga, dsb, yaitu Djarum Foundation. Ini adalah contoh nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) terhadap masyarakat.
Hal-hal ini dilakukan perusahaan sebenarnya juga untuk keuntungan jangka panjang dari perusahaan itu sendiri. Seperti perusahaan akan lebih dikenaloleh masyarakat sekitar karena mereka memperkerjakan masyarakat sekitar,dikenal karena perusahaan tersebut ramah lingkungan, dan juga dikenal karenamemberi sumbangsih kepada masyarakat.
Analisa kasus :
Dari contoh kasus diatas merupakan bentuk kepedulian dari Perusahaantersebut terhadap kepedulian sosial yaitu mendirikan yayasan pendidikan,olahragadan sebagainya dengan nama
 Djarum Foundation.
Hal ini akan bersifatmutualisme atau saling menguntungkan karena masyarakat sebagai pihak yangdiberikan fasilitas oleh perusahaan tentu dapat memanfaatkannya dengan baik sehingga dapat meningkatkan perekonomian baik dalam bidang olahraga ataupun pendidikan sedangkan dipihak perusahaan dengan berdirinya perusahaan tersebutmaka akan semakin mengenalkan nama perusahaan tersebut dan dinilai baik olehmasyarakat


BAB 3 ETIKA UTILITARIANISME



ETIKA UTILITARIANISME

A.     Pengertian
Utilitarianisme berasal dari kata “utility” yang berarti bermanfaat atau berguna. Kemanfaatan ini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Oleh karena itu tugas hukum adalah mengantarkan manusia menuju kebaikan. Sehingga esensi hukum harus bermanfaat, artinya hukum yang dapat membahagiakan sebagian besar masyarakat.

B.      Studi Kasus
Contoh kasus  etika utitarianisme yang ada disekitar saya dan  memang sedang booming yaitu bisnis pembuatan komplek perumahan atau yang sering kita kenal yaitu perumahan cluster. Bisnis ini memang sangat menguntungkan bagi para pembuatnya, mereka bisa saja merauk keuntungan berjuta-juta dari hasil penjualan unit rumahnya.
Ada sisi positif dan ada pula sisi negative dari bisins ini yaitu dilihat dari segi positifnya mungkin bisa saja meramaikan atau menghidupkan roda ekonomi di sekitarnya. Namun adapula sisi negativenya yaitu semakin buruk daerah resapan air serta daerah kawasan hijau yang ditebang  yang ada disekitar situ dan dari tiap tahun ketahun semakin banyak bisinis pembuatan komplek perumahan ini yang mungkin bisa merusak lingkungan apabila tidak tertata dengan baik,