Rabu, 19 Oktober 2016

BAB 9



BAB 9
INTERMEZZO

Pembajakan hak cipta pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang hak atas kekayaan intellectual (intellectual ownership) yang syah., pembajakan ini merupakan tindakan mengkopi hasil karaya seseorang yang  asli dan kemudian memasarkannya.

Biasanya karya cipta yang dikopi merupakan karya cipta yang terkenal dan diminati oleh halayak ramai seperti musik atau lagu-lagu artis terbaru yang kemudian di kopy dan lebih lebih di format dari data yang terbentuk dalam sebuah data audio CD kemudian di kompresikan menjadi data MP3 (Motion Picture Expert Group, Layer 3). dalam perkembangannya masalah pembajakan terhadap intellectual property (HAKI) mengalami banyak istilah atau penyebutan. Perkembangan ini mungkin di dukung oleh perkembangan tehnologi yang sangat pesat di dunia, dan tehnologi itu sendiri semakin mudah di akses oleh semua orang. Akibatnya adalah membuat para pembajak melakukan berbagai macam bentuk pemalsuan dengan lebih mudah, dan tidaklah heran bahwa jenis pembajakanpun menjadi semakin beragam

BAB 8 HAK PEKERJA



HAK PEKERJA

A.     Pengertian
Pasal 99 UU No. 13 tahun 2003
1.      Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
2.      Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini, keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional.

Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya dari masyarakat atau negara dimana suatu perusahaan beroperasi.
B.      Contoh Kasus
Perayaan Hari Buruh masih terus dilakukan dengan aksi menuntut penghapusan kerja kontrak dan outsourcing. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang berdemo yang di depan Istana Merdeka meminta bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyampaikan tuntutannya. Sekitar 200 orang dari SPSI, berdemo di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (3/5/2011). Mereka memakai seragam yang sama berwarna biru dengan lambang sebuah roda di bagian depan. Beberapa orang demonstran juga mengibarkan bendera SPSI. “Hidup kaum buruh! Hidup serikat pekerja! Buruh bersatu!” teriak para demonstran. Beberapa spanduk juga dibentangkan di depan Istana Merdeka bertuliskan “Buruh Berhak Dapat Jaminan dan Pensiun” selebar 2X3 meter dan “Hapus Kerja Kontrak dan Outsourcing”.

Dari contoh kasus di atas, dapat dilihat bahwa sampai detik ini buruh belum merasa sejahtera karena adanya praktek kerja kontrak dan outcourcing. Walaupun mereka sudah bergabung atau bersatu dalam serikat pekerja untuk menuntut hak mereka dari tahun ke tahun, pemerintah seperti menutup mata, hati dan telinga akan hal ini. Peristiwa demo buruh yang sering berlangsung ricuh menjadi suatu yang sudah biasa bagi pemerintah tanpa berniat untuk menghilangkan tindakan seperti ini.
Oleh karena itu, dengan permasalahan buruh yang tidak kunjung usai, kita perlu mengkaji apa yang sebenarnya menjadi permasalahan penuntutan dari buruh di negeri ini. Dengan melihat secara nyata dapat diketahui bahwa ada pembedaan buruh kontrak atau outsourcing dengan karyawan tetap yaitu dengan menggunakan seragam yang dibedakan. Jika dikaji lebih dalam, pembedaan seperti ini merupakan bentuk tindakan deskriminasi atas buruh. Tuntutan buruh untuk penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing ini tidak terlepas dari peranan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yang dianggap telah melegalisasi praktek outsourcing di Indonesia. Hal ini akan kami jelaskan lebih lanjut di bagian pembahasan.

BAB 7 PERLINUDNGAN KONSUMEN



PERLINDUNGAN KONSUMEN

A.     Pengertian
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup
            Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
  2. Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
  3. Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
  4. Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.



B.      Contoh Kasus

Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini Dipidanakan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.

Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.


BAB 6 KEADILAN DALAM BISNIS



KEADILAN DALAM BISNIS

A.     Pengertian
Pada tanggung jawab sosial perusahaan memiliki kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat pada umumnya maupun bisnis khususnya. Dalam kaitan dengan keterlibatn sosial, tanggung jawab sosial perusahanan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Keadilan legal: perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang hukum yang berlaku.
Keadilan berkaitan dengan timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Bahwa tewujutnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh perinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Bisnis yang adil, baik, etis, dan adil atau fair, akan ikut mewujutkan keadilan dalam masyarakat.

B.      Contoh Kasus
Seribuan buruh PT Eurogate Indonesia di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/5). Mereka menuntut pembayaran gaji bulanan yang terlambat dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya diperoleh pada 8 Mei lalu namun, hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji oleh perusahaan. Setiap bulannya para buruh menerima gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.050.000. Sarifudin salah seorang buruh PT Eurogate mengatakan, buruh mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Pasalnya, aktivitas produksi jaket untuk ekspor ke luar negeri masih berjalan normal.
Perwakilan PT Eurogate, Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para buruh disebabkan masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian, perusahaan akan membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama dibayarkan sebesar 55 persen pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling lambat pada Jumat (17/5) mendatang.