Prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan
Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi – adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi – adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala
ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama
wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di
Indonesia
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi
di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha).
Sejarah
koperasi di Indonesia
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun
1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi dan
peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
[Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak.
Arti
Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari
Lambang :
1 Gerigi roda/ gigi roda = Upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi
calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) = Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) =
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi
sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika
cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan = Keadilan sosial sebagai
salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota
koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara
“Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam
Perisai.
5 Bintang dalam perisai = Dalam perisai
yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa
Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan
Bintang bisa diartikan “Hati”.
6 Pohon Beringin = Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia = Koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih = Warna merah dan
putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia
untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional
yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan
pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin,
tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
*Tata Warna
:
Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
Perbandingan skala 1 : 20.
Penggunaan
Lambang Koperasi Baru
Logo Baru
Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia ,
maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal
2 tertulis bahwa :
“Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
Pada Pasal
3 tertulis :
“Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru.”
Dan pada
pasal 6 tertulis bahwa :
“Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku.”
PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan
konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1)
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI
tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa
sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk
melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi
kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat
guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur
yang demokratis.
(2) Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada
tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru
yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik.
Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.
menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari
kemrniannya.
2. a. Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
b. Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan
itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung
tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
Menurut
pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “
koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara
bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal
ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta
pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintahdi daerah dapat mendorong
pengembangan lembaga penjamin kreditdi daerah. Pemusatan koperasi di bidang
jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau
“kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan
memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat