Nama : Tiara
Ariani
Kelas : 2EA 28
NPM : 18213889
v Pengertian
Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated
organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara,
dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga
negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing – masing. Lembaga-lembaga
negara berdasarkan uud 1945.
Lembaga
negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan
yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk
karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat
perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika
lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah,
tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
v Tugas
Lembaga Negara (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga
negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1.
Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
Masing-masing
fungsi tersebut, berpengaruh terhadap kontribusi percepatan
pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.Kontribusi percepatan pembangunan adalah upaya nyata untuk mempercepat pembangunan suatu daerah.
Hal hal yang mendorong percepatan pembangunan suatu daerah adalah:
pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.Kontribusi percepatan pembangunan adalah upaya nyata untuk mempercepat pembangunan suatu daerah.
Hal hal yang mendorong percepatan pembangunan suatu daerah adalah:
1.
Peningkatan Investasi(penanaman
modal) untuk menambah barang barang modal(perumahan,jembatan,atau barang-barang
modal lain yang berupa alat kerja)
2.
Pemberdayaan masyarakat, terutama
masyarakat miskin dan juga kaum perempuan
3.
Peningkatan pengeluaran
pemda,khususnya untuk membeli barang-barang asli daerah yang bersangkutan.
Contoh dari fungsi-fungsi DPR yang bersangkutan
dengan kontribusi percepatan pembangunan adalah:
1.
Dalam bidang Infrastruktur:
a.
Fungsi legilatif : DPR bersama
Presiden membentuk Undang undang pembangunan infrastruktur daerah
terpencil/perbatasan. contoh: membuat undang – undang jaringan telekomunikasi
di daerah terpencil.
b.
Fungsi anggaran : DPR bersama
presiden membahas RAPBN bersama
dengan memperhatikan pertimbangan DPD tentang infranstruktur
contoh: mengalokasikan APBN untuk memperbaiki sarana dan prasarana, transportasi dan juga komunikasi
dengan memperhatikan pertimbangan DPD tentang infranstruktur
contoh: mengalokasikan APBN untuk memperbaiki sarana dan prasarana, transportasi dan juga komunikasi
c.
Fungsi Pengawasan : DPR
mengawasi pemerintah dalam pengalokasian dana
APBN contoh: mengawasi lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab
mengalokasikan dana APBN untuk memfasilitasi masyarakat.
2.
Dalam bidang perekonomian:
a.
Fungsi Legislatif : KOMISI VI DPR
bersama Presiden menetapkan
undang-undang yang melindungi pengusaha menengah menengah kecil dari monopoli investor-investor asing dan cabang produksi penting dikuasai oleh negara. contoh: membatasi impor barang dan membeli produk dalam negri.
undang-undang yang melindungi pengusaha menengah menengah kecil dari monopoli investor-investor asing dan cabang produksi penting dikuasai oleh negara. contoh: membatasi impor barang dan membeli produk dalam negri.
b.
Fungsi Anggaran : KOMISI VI DPR
bersma presiden menetapkan APBN
seminimal mungkin supaya dana tidak terlalu membengkak yang berimbas pada beberapa kenaikan kebutuhan, seperti: Harga BBM dan TDL
seminimal mungkin supaya dana tidak terlalu membengkak yang berimbas pada beberapa kenaikan kebutuhan, seperti: Harga BBM dan TDL
c.
Fungsi Pengawasan : KOMISI VI DPR
mengawasi jalannya kegiatan
bersama pemerintah supaya harga tetap stabil dan tidak terjadi kelangkaan kebutuhan dan bahkan krisis.
bersama pemerintah supaya harga tetap stabil dan tidak terjadi kelangkaan kebutuhan dan bahkan krisis.
3.
Dalam bidang Sanitasi
Lingkungan(mineral)
a.
Fungsi Legislatif
: KOMISI V DPR bersama Presiden menetapkan
undang undang untuk Menata Sumber Daya Mineral untuk dimanfaatkan sebaik baiknya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
undang undang untuk Menata Sumber Daya Mineral untuk dimanfaatkan sebaik baiknya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
b.
Fungsi Anggaran : KOMISI
VDPR bersama Presiden Menetapkan
Anggaran untuk pemeliharaan dan pelestarian Sumber Daya mineral untuk daerah terpencil atau terisolir dari Sumber Daya Mineral contoh: pengiriman air ledeng untuk masyarakat papua.
Anggaran untuk pemeliharaan dan pelestarian Sumber Daya mineral untuk daerah terpencil atau terisolir dari Sumber Daya Mineral contoh: pengiriman air ledeng untuk masyarakat papua.
c.
Fungsi Pengawasan : KOMISI V DPR
bersama pemerintah mengawasi
PDAM yang memegang kekuasaan penuh untuk mendistribusikan air bersih ke masyarakat luas.
PDAM yang memegang kekuasaan penuh untuk mendistribusikan air bersih ke masyarakat luas.
Sebenarnya
kita sudah tau, apa masalah percepatan pembangunan yang tengah dihadapi oleh
negara kita saat ini.mulai dari yang sudah di selesaikan dan yang belum
terselesaikan,seperti:
1.
Masalah Pendidikan Di Indonesia
banyak SDM yang tidak dimanfaatkan atau dikalahkan teknologi.
2.
Masalah Banyak Daerah Tertinggal Di
beberapa wilayah Indonesia juga terdapat rakyat yang belum bisa membaca, belum
berpakaian dan bahkan hidup masih secara nomaden.
3.
Masalah Pemukiman Kumuh Di Indonesia
sendiri hampir dari setiap ibukota propinsi memiliki daerah kumuh atau wilayah
tidak layak huni, karena beberapa kalangan masyarakat masih tidak peduli
kebersihan
4.
Masalah Kejahatan, kejahatan adalah
salah satu faktor penghambat pembangunan,misalkan kejahatan yang banyak
dilakukan oleh petinggi Negara seperti korupsi. jika dibiarkan maka akan ada
halangan percepatan pembangunan karena kekhawatiran akan teror. Oleh karena itu
DPR harus tanggap dengan keadaan seperti ini,DPR harus selalu berusaha untuk
memperjuangkan apa yang menyangkut kesejahteraan kehidupan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar