Rabu, 17 Juni 2015

SoftSkill Pendidikan Kewarganegaraan


Nama : Tiara Ariani
Kelas  : 2EA 28
NPM  : 18213889

v  Pengertian Lembaga Negara



Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing – masing. Lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
v  Tugas Lembaga Negara (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1.    Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.    Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.    Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Masing-masing fungsi  tersebut, berpengaruh terhadap kontribusi percepatan
pembangunan  dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.Kontribusi percepatan pembangunan adalah upaya nyata untuk mempercepat pembangunan suatu daerah.
Hal hal yang mendorong percepatan pembangunan suatu daerah adalah:
1.      Peningkatan Investasi(penanaman modal) untuk menambah barang barang modal(perumahan,jembatan,atau barang-barang modal lain yang berupa alat kerja)
2.      Pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan juga kaum perempuan
3.      Peningkatan pengeluaran pemda,khususnya untuk membeli barang-barang asli daerah yang bersangkutan.
Contoh  dari fungsi-fungsi DPR yang bersangkutan dengan kontribusi percepatan pembangunan adalah:
1.      Dalam bidang Infrastruktur:
a.    Fungsi legilatif : DPR bersama Presiden membentuk Undang undang pembangunan infrastruktur daerah terpencil/perbatasan. contoh: membuat undang – undang jaringan telekomunikasi di daerah terpencil.
b.    Fungsi anggaran : DPR bersama presiden membahas RAPBN bersama
dengan memperhatikan pertimbangan DPD tentang infranstruktur
contoh: mengalokasikan APBN untuk memperbaiki sarana dan  prasarana, transportasi dan juga komunikasi
c.    Fungsi Pengawasan : DPR mengawasi pemerintah dalam pengalokasian dana  APBN contoh: mengawasi lembaga pemerintahan yang bertanggung  jawab mengalokasikan dana APBN untuk memfasilitasi masyarakat.
2.      Dalam bidang perekonomian:
a.      Fungsi Legislatif : KOMISI VI DPR bersama Presiden menetapkan
undang-undang yang melindungi pengusaha menengah menengah kecil dari monopoli investor-investor asing dan cabang produksi penting dikuasai oleh negara. contoh: membatasi impor barang dan membeli produk dalam negri.
b.      Fungsi Anggaran : KOMISI VI DPR bersma presiden menetapkan APBN
seminimal mungkin supaya dana tidak terlalu membengkak yang berimbas pada beberapa kenaikan kebutuhan, seperti: Harga BBM dan TDL
c.      Fungsi Pengawasan : KOMISI VI DPR mengawasi jalannya kegiatan
bersama pemerintah supaya harga tetap stabil dan tidak terjadi kelangkaan kebutuhan dan bahkan krisis.
3.      Dalam bidang Sanitasi Lingkungan(mineral)
a.      Fungsi Legislatif     : KOMISI V DPR bersama Presiden menetapkan
undang undang untuk Menata Sumber Daya Mineral untuk dimanfaatkan sebaik baiknya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
b.      Fungsi Anggaran    : KOMISI VDPR bersama Presiden Menetapkan
Anggaran untuk pemeliharaan dan pelestarian Sumber Daya mineral untuk daerah terpencil atau terisolir dari Sumber Daya Mineral contoh: pengiriman air ledeng untuk masyarakat papua.
c.      Fungsi Pengawasan : KOMISI V DPR bersama pemerintah mengawasi
PDAM yang memegang kekuasaan penuh untuk mendistribusikan air bersih ke masyarakat luas.
Sebenarnya kita sudah tau, apa masalah percepatan pembangunan yang tengah dihadapi oleh negara kita saat ini.mulai dari yang sudah di selesaikan dan yang belum terselesaikan,seperti:
1.    Masalah Pendidikan Di Indonesia banyak SDM yang tidak dimanfaatkan atau dikalahkan teknologi.
2.    Masalah Banyak Daerah Tertinggal Di beberapa wilayah Indonesia juga terdapat rakyat yang belum bisa membaca, belum berpakaian dan bahkan hidup masih secara nomaden.
3.    Masalah Pemukiman Kumuh Di Indonesia sendiri hampir dari setiap ibukota propinsi memiliki daerah kumuh atau wilayah tidak layak huni, karena beberapa kalangan masyarakat masih tidak peduli kebersihan
4.    Masalah Kejahatan, kejahatan adalah salah satu faktor penghambat pembangunan,misalkan kejahatan yang banyak dilakukan oleh petinggi Negara seperti korupsi. jika dibiarkan maka akan ada halangan percepatan pembangunan karena kekhawatiran akan teror. Oleh karena itu DPR harus tanggap dengan keadaan seperti ini,DPR harus selalu berusaha untuk memperjuangkan apa yang menyangkut kesejahteraan kehidupan





                                                                                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar