Manajemen
Sumber Daya Manusia (materi 6)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN(PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA)
PENGERTIAN
PEMBERHENTIAN
.PEMBERHENTIAN
ADALAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SESEORANG KARYAWAN DENGAN SUATU ORGANISASI PERUSAHAAN
.PASAL 150/UU KETENAGAKERJAAN NO.
13/2003
Ketentuan
mengenai pemutusan hubungan kerja dalam
undang-undang meliputi pemutusan hubungan
kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus
dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN
.UNDANG-UNDANG
.KEINGINAN
PERUSAHAAN
.KEINGINAN
KARYAWAN
.PENSIUN
.KONTRAK
KERJA BERAKHIR
.KESEHATAN
KARYAWAN
.MENINGGAL
DUNIA
.PERUSAHAAN
DILIKUIDASI
ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN
1.ATAS
DASAR UNDANG-UNDANG (UU No 13/2003)
Undang-undang
dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan
anak-anak, WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2.KEINGINAN
PERUSAHAAN
Keinginan
perusahaan dpt menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara
terhormat ataupun dipecat. Biasanya disebabkan hal-hal berikut :
a.
Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
b.
Perilaku dan disiplinnya kurang baik
c.
Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak
dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e.
Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
PASAL 158 UU PERBURUHAN NO
13/2003
Perusahaan
dpt melakukan PHK bila karyawan/buruh melakukan kesalahan berat sbb:
a.
Melakukanpenipuan, pencurian, ataupenggelapan barang dan/atau uang milik
perusahaan;
b.
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c.
Mabuk, meminuminuman keras yang
memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
d.
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungankerja;
e.
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha dilingkungan kerja;
f.
Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g.Dengan
ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h.Dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan
bahaya di tempat kerja;
i.
Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan negara; atau
j.
Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
3.KEINGINAN
KARYAWAN
a.
Pindahketempatlain untukmengurusorangtua
b.
Kesehatanyang kurangbaik
c.
Untukmelanjutkanpendidikan
d.
Inginberwiraswasta.
PASAL 162 AYAT 1 :
Pekerja/buruh
yang mengundurkan diri atas kemauan
sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 ayat(4),
antaralain :
a. Cuti yang
belum diambil atau belum gugur
b. Biaya
atau ongkos pulang karyawan atau keluarganya ketempat dimana dia diterima bekerja.
c.
Penggantian perumahan dan pengobatan/perawatan minimal 15% dari pesangon
4.PENSIUN
adalah
pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan,
undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan
karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan
dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.Undang-undang mempensiunkan
seorang karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu,
misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun. Karyawan yang pensiun
akan memperoleh uang pensiun.
5.KONTRAK
KERJA BERAKHIR
Karyawan
kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan
berakhirnya kontrak kerja tidak
menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian
saat mereka diterima.
6.KESEHATAN
KARYAWAN
Kesehatan
karyawan dapat menjadi alasan pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian
bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.
7.MENINGGAL
DUNIA
Karyawan
yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Perusahaan memberika pesangon atau uang pensiun bagi keluarganya sesuai
peraturan yg ada.
8.PERUSAHAAN
DILIKUIDASI
Karyawan
akan dilepas bila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut.
Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas
(PHK) harus mendapat pesangon sesuai
ketentuan pemerintah.
PASAL156 AYAT1
.Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
PASAL156 AYAT2
.Perhitungan
uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai
berikut :
a. Masa
kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa
kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa
kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa
kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
PASAL156 AYAT3
.Perhitungan
uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yaitu :
a.Masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b.Masa
kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c.Masa
kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d.Masa
kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e.Masa
kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f.Masa
kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g.Masa
kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
h.Masa
kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
.Apabila
pekerja/buruh tidak menerima PHK sebagaimana
dimaksud dalam pasal 158 ayat 1, pekerja/buruh yang bersangkutan dapat
mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PASAL162
.Ayat1 :
Pekerja/buruh yg mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian
hak sesuai ketentuan pasa l156 ayat 4.
.Ayat3 :
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat1 harus memenuhi syarat :
a. mengajukan permohonan pengunduran
diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tangga lmulai pengunduran
diri.
b. tidak terikat dalam ikatan
dinas/kontrak.
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengunduran diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar