Rabu, 26 November 2014

Manajemen Sumber Daya Manusia (materi 6)



Manajemen Sumber Daya Manusia (materi 6)

PEMBERHENTIAN  KARYAWAN(PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA)
PENGERTIAN PEMBERHENTIAN
.PEMBERHENTIAN ADALAH PEMUTUSAN  HUBUNGAN KERJA SESEORANG KARYAWAN DENGAN SUATU ORGANISASI PERUSAHAAN

.PASAL 150/UU KETENAGAKERJAAN NO. 13/2003
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja  dalam undang-undang meliputi pemutusan hubungan  kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan  hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN
.UNDANG-UNDANG
.KEINGINAN PERUSAHAAN
.KEINGINAN KARYAWAN
.PENSIUN
.KONTRAK KERJA BERAKHIR
.KESEHATAN KARYAWAN
.MENINGGAL DUNIA
.PERUSAHAAN DILIKUIDASI

ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN
1.ATAS DASAR UNDANG-UNDANG (UU No 13/2003)
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan  dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.

2.KEINGINAN PERUSAHAAN
Keinginan perusahaan dpt menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Biasanya disebabkan hal-hal berikut :
a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
b. Perilaku dan disiplinnya kurang baik
c. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
 PASAL 158 UU PERBURUHAN NO 13/2003
Perusahaan dpt melakukan PHK bila karyawan/buruh melakukan kesalahan berat sbb:
a. Melakukanpenipuan, pencurian, ataupenggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. Mabuk, meminuminuman keras yang  memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungankerja;
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;
f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

3.KEINGINAN KARYAWAN
a. Pindahketempatlain untukmengurusorangtua
b. Kesehatanyang kurangbaik
c. Untukmelanjutkanpendidikan
d. Inginberwiraswasta.
 PASAL 162 AYAT 1  :
Pekerja/buruh yang  mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 ayat(4), antaralain :
a. Cuti yang belum diambil atau belum gugur
b. Biaya atau ongkos pulang karyawan atau keluarganya ketempat dimana dia diterima bekerja.
c. Penggantian perumahan dan pengobatan/perawatan minimal  15% dari pesangon

4.PENSIUN
adalah pemberhentian karyawan atas keinginan  perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri.  Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.Undang-undang mempensiunkan seorang karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu, misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun. Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun.

5.KONTRAK KERJA BERAKHIR
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak  kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak  kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.

6.KESEHATAN KARYAWAN
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.

7.MENINGGAL DUNIA
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberika pesangon atau uang pensiun bagi keluarganya sesuai peraturan yg ada.

8.PERUSAHAAN DILIKUIDASI
Karyawan akan dilepas bila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum  yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas (PHK) harus mendapat  pesangon sesuai ketentuan pemerintah.
PASAL156 AYAT1
.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
 PASAL156 AYAT2
.Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
 PASAL156 AYAT3
.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yaitu :
a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
h.Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

PASAL159
.Apabila pekerja/buruh tidak menerima PHK  sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 1, pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PASAL162
.Ayat1 : Pekerja/buruh yg mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasa l156 ayat 4.
.Ayat3 : Pekerja/buruh yang  mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat1 harus memenuhi syarat :
            a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya       30                       hari sebelum tangga lmulai pengunduran diri.
            b. tidak terikat dalam ikatan dinas/kontrak.
            c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal  mulai pengunduran diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar