Rabu, 19 Oktober 2016

BAB 14



BAB 14

Kasus PT. Garuda Indonesia, Computerized Reserved System (CRS)  adalah sistem reservasi yang dimiliki maskapai penerbangan untuk melakukan booking seat secara otomatis oleh biro perjalanan swasta. Beberapa CRS di dunia, antara lain: Sistem Sabre, Sistem Galileo, Sistem Amedeus, Sistem Worldspan, Sistem Abacus. Maskapai penerbangan (termasuk Garuda) umumnya menggunakan lebih dari 1 CRS.
PT Abacus Indonesia adalah anak perusahaan PT. Garuda Indonesia dan merupakan distributor tunggal Sistem Abacus. PT. Garuda Indonesia melakukan proteksi terhadap PT. Abacus Indonesia “Sistem ARGA (Automated Reservation of Garuda Airways) hanya disertakan pada Sistem Abacus. ARGA adalah sistem reservasi untuk booking tiket penerbangan Garuda jalur domestik.
Akibatnya, Biro perjalanan swasta hanya bisa menggunakan Sistem Abacus untuk penjualan segmen domestik. Pada 10 Oktober 200 PT Vayatour (biro perjalanan swasta) menerima pemutusan perjanjian sepihak dari PT. Abacus Indonesia yang diikuti pemutusan hubungan ke sistem Abacus. Alasan pemutusannya adalah PT Vayatour tidak memenuhi target minimal penjualan.
PT. Garuda Indonesia menawarkan koneksi langsung ke sistem ARGA pada PT. Vayatour tanpa harus menggunakan sistem Abacus, dengan syarat PT. Vayatour menyiapkan perangkat pendukung lengkap. Kini PT. Abacus Indonesia keberatan karena dengan koneksi langsung, maka dual acces pada sistem ARGA yang dimiliki secara ekslusif melalui sistem Abacus kehilangan eksklusivitasnya.
Hingga akhirnya pada 28 Mei 2002 PT. Abacus Indonesia mengirimkan surat pada PT. Vayatour untuk tetap menggunakan sistem Abacus. Namun PT.  Vayatour menuduh PT. Abacus Indonesia dan PT. Garuda Indonesia telah menyalahgunakan posisi dominannya.





BAB 13 KORUPSI



BAB 13
KORUPSI

A.     Pengertian
Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama
B.      Contoh Kasus
Kasus yang menimpa bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri  Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Namun begitu, Irjen Djoko Susilo dijebloskan ke penjara selama 18 tahun oleh Tipikor.




BAB 12 MONOPOLI



BAB 12
MONOPOLI

A.     Pengertian
Monopoli ialah suatu tindakan dimana adanya suatuu manipulasi para pemegang wewenang atau perusahaan guna mengambil posisi pasar untuk mempertahankan usahanya karena jenis barang / jasa yang dijual dan ditawarkan hanya satu satunya penjual di dalam pasar.

B.      Contoh Kasus
            PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
            Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan (persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.
            Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham telkom juga diperdagangkan di Bursa Saham Tokyo. Pada tahun 1999 dengan dihapuskannya sistem monopoli dalam sistem telekomunikasi Indonesia, PT. Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia. Beberapa layanan yang ditawarkan Telkom antara lain telepon tetap kabel, jasa telepon tetap nirkabel, jasa telepon bergerak, data/internet dan jasa multimedia lainnya.

BAB 11 ETIKA PASAR BEBAS



BAB 11
ETIKA PASAR BEBAS

A.     Pengertian
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi.
Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi (J.Gremillion).

B.      Contoh Kasus
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR.
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.

BAB 10 PERIKLANAN DAN ETIKA



PERIKLANAN DAN ETIKA

A.     Pengertian
Iklan menurut arti dari Fungsi Informasi adalah menjelaskan suatu produk/servis – keadaan dan features yaitu barang atau jasa. Sedangkan menurut Fungsi persuasif  adalah membujuk orang agar membeli produk/jasanya.
B.      Contoh Kasus
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL.
Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan.
Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama. Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.”
Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.