BAB 11
ETIKA PASAR
BEBAS
A.
Pengertian
Pasar bebas
adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua
pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif,
memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan
ekonomi.
Pasar bebas
diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan
suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah
tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi (J.Gremillion).
B.
Contoh Kasus
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan
karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate
dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari
Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR.
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya
zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar