BAB 2
PRINSIP ETIKA BISNIS
A.
Pengertian
Penerapan
etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana
perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan
perusahaan asing.
B.
Studi
Kasus
Krisis yang
dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi
karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal
tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank
terhadap nasabah menyangkut:
1.
Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar
Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4
Triliiun)
2.
Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana
produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua
permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank
Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang
mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank
Century sangat merugikan nasabahnya
dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century
tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi
nontunai.
Setelah kalah
kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas
dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi
kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun,
petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik
melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui
teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal
13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas
tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak
bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar.
Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah
Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang
nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para
nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi
ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak
terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century
mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini
menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah
melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor
cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut
ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan
meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun
mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
Dikarenakan BI
dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank
Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat
berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi
terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat
merugikan dunia perbankan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar