INTERMEZZO
Pembajakan hak cipta pada dasarnya adalah menggunakan
tanpa ijin pemegang hak atas kekayaan intellectual (intellectual ownership)
yang syah., pembajakan ini merupakan tindakan mengkopi hasil karaya seseorang
yang asli dan kemudian memasarkannya.
Biasanya karya cipta yang dikopi merupakan karya cipta
yang terkenal dan diminati oleh halayak ramai seperti musik atau lagu-lagu
artis terbaru yang kemudian di kopy dan lebih lebih di format dari data yang
terbentuk dalam sebuah data audio CD kemudian di kompresikan menjadi data MP3 (Motion Picture Expert Group, Layer 3). dalam
perkembangannya masalah pembajakan terhadap intellectual property (HAKI)
mengalami banyak istilah atau penyebutan. Perkembangan ini mungkin di dukung
oleh perkembangan tehnologi yang sangat pesat di dunia, dan tehnologi itu
sendiri semakin mudah di akses oleh semua orang. Akibatnya adalah membuat para
pembajak melakukan berbagai macam bentuk pemalsuan dengan lebih mudah, dan
tidaklah heran bahwa jenis pembajakanpun menjadi semakin beragam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar