Rabu, 19 Oktober 2016

BAB 9



BAB 9
INTERMEZZO

Pembajakan hak cipta pada dasarnya adalah menggunakan tanpa ijin pemegang hak atas kekayaan intellectual (intellectual ownership) yang syah., pembajakan ini merupakan tindakan mengkopi hasil karaya seseorang yang  asli dan kemudian memasarkannya.

Biasanya karya cipta yang dikopi merupakan karya cipta yang terkenal dan diminati oleh halayak ramai seperti musik atau lagu-lagu artis terbaru yang kemudian di kopy dan lebih lebih di format dari data yang terbentuk dalam sebuah data audio CD kemudian di kompresikan menjadi data MP3 (Motion Picture Expert Group, Layer 3). dalam perkembangannya masalah pembajakan terhadap intellectual property (HAKI) mengalami banyak istilah atau penyebutan. Perkembangan ini mungkin di dukung oleh perkembangan tehnologi yang sangat pesat di dunia, dan tehnologi itu sendiri semakin mudah di akses oleh semua orang. Akibatnya adalah membuat para pembajak melakukan berbagai macam bentuk pemalsuan dengan lebih mudah, dan tidaklah heran bahwa jenis pembajakanpun menjadi semakin beragam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar